Minggu, 21 Desember 2025

Viral Truk Sawit Kena Semprot Warga di Jalanan Aceh, Lihat Lagi Desakan Cabut Izin Perkebunan Ilegal Imbas Bencana Sumatera

Photo Author
- Sabtu, 13 Desember 2025 | 13:00 WIB
Menyoroti viralnya truk pengangkut sawit yang konvoi melintasi jalanan setelah bencana banjir bandang di Provinsi Aceh. (Instagram.com/@jakarta.keras)
Menyoroti viralnya truk pengangkut sawit yang konvoi melintasi jalanan setelah bencana banjir bandang di Provinsi Aceh. (Instagram.com/@jakarta.keras)

BANDA ACEH, suararembang.com - Beredar video di media sosial (medsos) yang menunjukkan adanya aktivitas pengangkutan hasil perkebunan kelapa sawit menggunakan truk di jalanan Provinsi Aceh.

Dalam unggahan Instagram @jakarta.keras, pada Jumat, 12 Desember 2025, terlihat sejumlah truk yang berbondong-bondong melewati jalanan Aceh.

Baca Juga: Prabowo Singgung Sawit Bisa Jadi BBM: Kita Harus Swasembada Energi

Hal tersebut menuai kecaman keras oleh sebagian kalangan, lantaran terjadi di tengah derita warga yang baru saja dilanda bencana banjir bandang pada akhir November 2025 lalu.

"Rumah kami masih berlumpur, bisnis kalian tetap berjalan," demikian tertulis dalam postingan tersebut.

Selain itu, akun tersebut turut mengkritik para oknum yang dinilai telah mengeruk ratusan ribu hektar hutan di Aceh, sekaligus diduga melakukan aktivitas ilegal pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.

Terlebih, minimnya daerah resapan air disinyalir menjadi faktor kunci atas bencana banjir bandang yang melanda Tanah Rencong.

"Sebaiknya kalau konvoi membawa bantuan untuk warga saja," tulis akun tersebut.

Berkaca dari hal itu, sebagian pihak kini mulai menggencarkan desakan ke Kementerian Kehutanan RI untuk menindak aktivitas ilegal di daerah rawan bencana.

Desakan Cabut Izin Usaha Kelapa Sawit

Secara terpisah, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) telah mengidentifikasi perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah mengakibatkan kerusakan hutan dan daerah aliran sungai mencapai 889.125 hektar.

Berdasarkan laporan resminya pada Selasa, 9 Desember 2025, WALHI menyebut, hal ini belum diperparah dari aktivitas ilegal.

"Karenanya WALHI mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera mencabut seluruh perizinan berusaha sektor kehutanan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat," tulis WALHI.

Selain itu, Kementerian Kehutanan dinilai perlu melakukan tindakan penegakan hukum tegas terhadap aktivitas ilegal pertambangan dan perkebunan kelapa sawit di 3 provinsi itu.

"Peristiwa bencana yang mengakibatkan kerugian besar ini harus menjadi momentum melakukan koreksi terhadap seluruh kebijakan sektor kehutanan dan lingkungan hidup di Indonesia," tegas WALHI.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X