JAKARTA, suararembang.com — Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru kasus dugaan penipuan Wedding Organizer WO by Ayu Puspita.
Kerugian para korban disebut mencapai Rp11,5 miliar.
Polisi menyatakan uang hasil penipuan tidak digunakan untuk operasional usaha.
Dana justru dipakai untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers.
Pernyataan disampaikan pada Sabtu, 13 Desember 2025. "Digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Iman Imanuddin.
Uang korban dipakai untuk berbagai kebutuhan nonbisnis. Mulai dari cicilan rumah hingga perjalanan ke luar negeri.
“Baik itu untuk membayar cicilan rumah, baik itu untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan-kepentingan pribadi lainnya,” ujarnya.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Ayu Puspita dan adiknya, Dimas Haryo Puspo.
Keduanya dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Selain itu dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Skema Ponzi Berkedok Wedding Organizer
Polisi menyebut modus yang digunakan menyerupai skema ponzi. Korban dijaring lewat paket pernikahan murah dengan janji fasilitas mewah.
Calon pengantin ditawari konsep eksklusif, venue mewah, dan bonus menarik. Salah satunya paket bulan madu.
“Kemudian ada paket liburan ke tempat-tempat yang ditawarkan oleh para tersangka ke Bali, misalkan dengan paket wisata, dengan paket honeymoon. Sehingga itu menarik para korban untuk menggunakan jasa dari para tersangka,” jelas Iman.
Namun setelah pembayaran diterima, kewajiban WO tidak dijalankan. Dana klien baru diduga dipakai menutup kewajiban klien lama.
Artikel Terkait
Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Berkedok WO, Ayu Puspita Kini Diadukan Ratusan Korban ke Polisi