Minggu, 21 Desember 2025

Kasus WO Ayu Puspita Terbongkar, Polisi Ungkap Kerugian Korban Capai Rp11,5 Miliar

Photo Author
- Sabtu, 13 Desember 2025 | 20:00 WIB
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin (tengah kiri) mengungkap kasus dugaan penipuan WO Ayu Puspita. (Dok Polri)
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin (tengah kiri) mengungkap kasus dugaan penipuan WO Ayu Puspita. (Dok Polri)

JAKARTA, suararembang.comPolda Metro Jaya mengungkap fakta baru kasus dugaan penipuan Wedding Organizer WO by Ayu Puspita.

Kerugian para korban disebut mencapai Rp11,5 miliar.

Baca Juga: Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Berkedok WO, Ayu Puspita Kini Diadukan Ratusan Korban ke Polisi

Polisi menyatakan uang hasil penipuan tidak digunakan untuk operasional usaha.
Dana justru dipakai untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers.

Pernyataan disampaikan pada Sabtu, 13 Desember 2025. "Digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Iman Imanuddin.

Uang korban dipakai untuk berbagai kebutuhan nonbisnis. Mulai dari cicilan rumah hingga perjalanan ke luar negeri.

“Baik itu untuk membayar cicilan rumah, baik itu untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan-kepentingan pribadi lainnya,” ujarnya.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Ayu Puspita dan adiknya, Dimas Haryo Puspo.

Keduanya dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Selain itu dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Skema Ponzi Berkedok Wedding Organizer

Polisi menyebut modus yang digunakan menyerupai skema ponzi. Korban dijaring lewat paket pernikahan murah dengan janji fasilitas mewah.

Calon pengantin ditawari konsep eksklusif, venue mewah, dan bonus menarik. Salah satunya paket bulan madu.

“Kemudian ada paket liburan ke tempat-tempat yang ditawarkan oleh para tersangka ke Bali, misalkan dengan paket wisata, dengan paket honeymoon. Sehingga itu menarik para korban untuk menggunakan jasa dari para tersangka,” jelas Iman.

Namun setelah pembayaran diterima, kewajiban WO tidak dijalankan. Dana klien baru diduga dipakai menutup kewajiban klien lama.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X