Minggu, 21 Desember 2025

Belajar dari Keberanian Korban Speak Up atas Pelecehan di Mataram: Menghentikan Potensi Bahaya dalam Masyarakat

Photo Author
- Kamis, 5 Desember 2024 | 15:45 WIB
Ilustrasi korban yang harus berani melaporkan atau speak up untuk mengungkap pelanggaran hukum. (Unsplash.com / Jason Leung)
Ilustrasi korban yang harus berani melaporkan atau speak up untuk mengungkap pelanggaran hukum. (Unsplash.com / Jason Leung)

suararembang.com - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang memeriksa berkas perkara dugaan pelecehan seksual yang melibatkan tersangka penyandang disabilitas tunadaksa, I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus.

Berkas ini dilimpahkan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) NTB pada 29 November 2024 dan kini berada dalam tahap penelitian oleh jaksa.

Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputra, menjelaskan bahwa jaksa tengah meneliti kelengkapan formil dan materiil dari berkas perkara tersebut.

"Apabila berkas dinyatakan lengkap (P-21), kami akan memberitahu penyidik kepolisian. Jika tidak, berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi," ujar Efrien.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, memaparkan bahwa modus yang digunakan tersangka adalah melalui komunikasi verbal yang memengaruhi psikologi korban.

"Tersangka menggunakan ancaman verbal untuk memaksa korban memenuhi permintaannya," jelasnya. Kasus ini dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPA, Ratna Susianawati, mengapresiasi keberanian korban dalam speak up.

"Korban yang berani melapor membantu mengungkap pelanggaran hukum sekaligus menghentikan potensi bahaya," tegas Ratna. KemenPPA juga berkoordinasi dengan UPTD PPA setempat untuk mendampingi korban secara psikologis.

Speak Up: Langkah Penting dalam Mencegah Bahaya

National Guardian, organisasi asal Inggris, menyoroti pentingnya korban untuk berani bersuara.

"Speak up dapat menghentikan potensi bahaya di lingkungan masyarakat," demikian pernyataan mereka. Istilah whistleblowing juga menjadi kunci dalam menyampaikan masalah hukum dan etika.

Penulis Muhajjah Saratini dalam buku Speak Up Kalau Kamu Merasa Terganggu menekankan pentingnya menetapkan batasan terhadap perilaku orang lain.

"Siapapun kamu, berhak merasa sakit hati. Tidak ada kaitannya dengan siapa atau dari kelompok mana kamu berasal," tulis Saratini.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya speak up untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman.

Keberanian korban dan dukungan dari berbagai pihak menjadi langkah awal dalam menghentikan siklus kekerasan.

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X