Senin, 22 Desember 2025

Crazy Rich Surabaya, Budi Said, Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar Rp 1,08 Triliun dalam Kasus Emas Antam

Photo Author
- Jumat, 13 Desember 2024 | 18:40 WIB
Scottsdale Mint. Foto: Unsplash.com/@scottsdalemint
Scottsdale Mint. Foto: Unsplash.com/@scottsdalemint

 

suararembang.com - Budi Said, crazy rich Surabaya, dituntut 16 tahun penjara dan diwajibkan membayar Rp 1,08 triliun terkait rekayasa transaksi emas Antam.Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Transaksi Emas

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Budi Said, pengusaha kaya asal Surabaya, dengan hukuman penjara selama 16 tahun dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait rekayasa transaksi emas Antam.Selain hukuman fisik, Budi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,08 triliun.

Baca Juga: Cuman Gegara Komentar Miring, CEO Intel Merana Usai TSMC Cabut Diskon 40 Persen Untuk Pasokan Chipnya

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said dengan pidana penjara 16 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan di rutan," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 13 Desember 2024.

Selain hukuman penjara, Budi Said dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar yang, jika tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Jaksa juga menuntut uang pengganti dalam dua komponen:

Rp 35 miliar untuk kelebihan emas 58,135 kg yang diterima Budi Said.
Rp 1,07 triliun untuk kekurangan emas sebesar 1,1 ton yang menjadi dasar gugatan perdata Budi Said kepada PT Antam.

Baca Juga: Sustainability Bond bank bjb Banjir Peminat, Oversubscribed Hampir 5 Kali Lipat
Total uang pengganti ini berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jika Budi tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita asetnya.

Kronologi Kasus: Transaksi Emas Bermasalah

Kasus ini bermula dari transaksi pembelian 100 kg emas oleh Budi Said melalui seorang broker, Eksi Anggraeni, di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 pada 2018.

Transaksi dilakukan dengan harga di bawah standar resmi Antam dan menggunakan diskon yang sebenarnya tidak pernah diberikan oleh perusahaan tersebut.

Budi diklaim telah menerima emas seberat 100 kg, padahal seharusnya hanya 41,865 kg sesuai pembayaran sebesar Rp 25,2 miliar. Selisih kelebihan emas 58,135 kg inilah yang menjadi bagian dari tuntutan hukum.

Modus Rekayasa dan Pencucian Uang

Jaksa menyebut Budi Said melakukan rekayasa untuk mendapatkan keuntungan besar dari transaksinya. Ia menggunakan surat keterangan palsu yang menyebut adanya kekurangan penyerahan emas sebesar 1,1 ton, sehingga memenangkan gugatan perdata melawan Antam berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 2022.

Budi juga diduga mencuci uang hasil kejahatan melalui pembelian saham, penyertaan modal di dua CV atas namanya, dan transaksi lain yang bernilai miliaran rupiah.

Dampak Kerugian Negara

Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,16 triliun. Rinciannya meliputi:

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X