suararembang.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku pada Selasa, 24 Desember 2024.
Penetapan tersebut memicu berbagai respons, termasuk dari PDIP yang menilai langkah ini bernuansa politis dan berkaitan dengan kritik Hasto terhadap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Ini Faktanya
Dalam konferensi pers di Solo pada Rabu, 25 Desember 2024, Jokowi menanggapi hal ini dengan menegaskan bahwa dirinya sudah pensiun dari jabatan presiden.
"Sudah purna tugas, pensiunan," ujar Jokowi. Ia juga meminta masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
PDIP Tuduh Ada Motif Politik
Menurut Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, kasus ini memiliki motif politik, dengan pengenaan pasal obstruction of justice terhadap Hasto disebut hanya formalitas hukum.
Baca Juga: Sosok Harun Masiku: Buronan Kasus Korupsi yang Masih Menjadi Misteri
"Pengenaan pasal obstruction of justice hanyalah formalitas teknis hukum saja," ujar Ronny.
Ronny juga menyebut Hasto tegas menolak berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan, termasuk tindakan yang dinilai merusak demokrasi dan konstitusi di penghujung masa jabatan Jokowi.
Sikap ini, menurut Ronny, menjadi salah satu alasan Hasto dijadikan tersangka.
Keterlibatan dalam Kasus Harun Masiku
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto diduga terlibat aktif dalam upaya meloloskan Harun Masiku sebagai caleg DPR melalui suap kepada sejumlah pihak.
Dalam kasus ini, Hasto disebut meminta Rizky Aprilia, caleg PDIP dengan suara tertinggi, untuk mengundurkan diri agar posisinya digantikan Harun Masiku.Namun, Rizky menolak langkah tersebut.
Kegagalan itu membuat Hasto bersama Harun dan pihak lain memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, mantan komisioner KPU.
“Saudara HK bersama Harun Masiku dan Saeful Bahri melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan untuk memuluskan rencana ini,” ungkap Setyo.