Senin, 22 Desember 2025

PPN 12% Berlaku Hanya untuk Barang Mewah, Prabowo: Komitmen Kita Selalu Pro Rakyat

Photo Author
- Selasa, 31 Desember 2024 | 23:00 WIB
PPN 12% Berlaku Hanya untuk Barang Mewah, Prabowo: Komitmen Kita Selalu Pro Rakyat
PPN 12% Berlaku Hanya untuk Barang Mewah, Prabowo: Komitmen Kita Selalu Pro Rakyat

suararembang.com - Pemerintah Indonesia, melalui Presiden Prabowo Subianto, menegaskan bahwa kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kementerian Keuangan, Prabowo memastikan komitmen pemerintah untuk tetap berpihak kepada rakyat melalui sistem perpajakan yang adil.

“Artinya, untuk barang dan jasa di luar kategori barang mewah, tarif PPN tetap sebesar 11%, seperti yang sudah berlaku sejak 2022,” ujar Prabowo, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan untuk barang atau jasa kebutuhan masyarakat umum.

Ia juga menyebut barang-barang mewah seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah sangat mewah sebagai contoh utama yang terkena PPN 12%.

Barang-barang ini dinilai hanya digunakan oleh kalangan atas, sehingga kebijakan tersebut tidak akan membebani masyarakat menengah ke bawah.

Sementara itu, kebutuhan pokok masyarakat tetap bebas PPN dengan tarif 0%.

“Kebutuhan dasar seperti beras, daging, ikan, telur, sayur-mayur, susu segar, jasa pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum tetap diberi pembebasan PPN,” kata Prabowo, menekankan bahwa kebijakan ini tidak mengubah fasilitas pajak untuk kebutuhan dasar.

Lebih lanjut, Prabowo mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan paket stimulus ekonomi senilai Rp 38,6 triliun untuk membantu masyarakat. Paket ini mencakup berbagai bentuk bantuan, termasuk:

Bantuan pangan: 10 kg beras per bulan untuk 16 juta penerima bantuan.

Diskon listrik: Potongan 50% bagi pelanggan dengan daya maksimal 2200 volt.

Dukungan bagi pekerja: Insentif PPh Pasal 21 untuk pekerja bergaji hingga Rp 10 juta per bulan.

Bantuan UMKM: Pembebasan PPh bagi usaha kecil dengan omzet kurang dari Rp 500 juta per tahun.

“Pemerintah akan terus berupaya menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat,” tegas Prabowo.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara penguatan pendapatan negara dan perlindungan terhadap masyarakat rentan.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X