Minggu, 21 Desember 2025

Periksa Ahok, KPK Dalami Potensi Kerugian Rp 5,4 T di Kasus LNG

Photo Author
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 18:30 WIB
Anies Baswedan dan Ahok Isyaratkan Akan Ada Pengumuman Bulan Depan
Anies Baswedan dan Ahok Isyaratkan Akan Ada Pengumuman Bulan Depan

suararembang.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) yang berpotensi merugikan negara hingga USD 337 juta atau sekitar Rp5,4 triliun.

Salah satu langkah terbaru adalah pemeriksaan terhadap mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula pada periode 2011–2014 ketika PT Pertamina merencanakan pengadaan LNG sebagai solusi mengatasi defisit gas di Indonesia.

Saat itu, Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, memutuskan untuk menjalin kontrak dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, sebuah perusahaan asal Amerika Serikat, tanpa melalui kajian mendalam dan tanpa persetujuan dari Dewan Komisaris maupun pemerintah.

Akibatnya, LNG yang diimpor tidak terserap di pasar domestik, menyebabkan kelebihan pasokan yang akhirnya dijual dengan kerugian di pasar internasional. Tindakan ini diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun.

Pemeriksaan Ahok oleh KPK

Pada 9 Januari 2025, Ahok memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, penyidik mendalami informasi mengenai kerugian yang dialami Pertamina pada tahun 2020 akibat kontrak LNG tersebut.

Selain itu, KPK juga menelusuri permintaan Dewan Komisaris kepada direksi untuk meninjau enam kontrak LNG yang dianggap bermasalah.

Ahok menjelaskan bahwa kasus ini terjadi sebelum masa jabatannya sebagai Komisaris Utama Pertamina. Namun, ia mengaku menemukan indikasi penyimpangan pada Januari 2020 dan melaporkannya kepada Menteri BUMN, yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPK.

Vonis terhadap Karen Agustiawan

Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam pengadaan LNG di Pertamina.

Majelis hakim menilai perbuatannya melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengembangan Kasus oleh KPK

KPK terus mengembangkan penyidikan kasus ini dengan menetapkan tersangka baru. Pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua pejabat Pertamina sebagai tersangka, yaitu Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013–2014, Yenni Andayani, dan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012–2014, Hari Karyuliarto.

Kasus korupsi pengadaan LNG ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga mencoreng reputasi Pertamina sebagai BUMN strategis di sektor energi.

Kelebihan pasokan LNG yang tidak terserap di pasar domestik menunjukkan adanya kelemahan dalam perencanaan dan pengawasan internal perusahaan.***

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X