suararembang.com - Prof. Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) dilaporkan ke Polda Bangka Belitung pada Rabu, 8 Januari 2025.
Pelaporan ini dilakukan oleh Andi Kusuma, Ketua DPD Putra Putri Tempatan (Perpatan) Bangka Belitung yang merupakan organisasi masyarakat di Bangka Belitung.
Sebagai tambahan informasi, Bambang Hero Saharjo adalah spesialis forensik api sekaligus Guru Besar dalam bidang Perlindungan Hutan di IPB.
Ia dilibatkan oleh penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung untuk memberikan analisa total kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus korupsi timah di Bangka Belitung.
Perhitungan Prof. Bambang Hero Saharjo pada kerugian negara kasus korupsi timah
Dalam perhitungannya, ia menyatakan kalau kasus korupsi pada wilayah IUP atau Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk selama tahun 2015-2022 adalah Rp271 T.
Ada rincian yang dibuat berdasarkan kerusakan baik kawasan hutan dan non kawasan hutan.
Untuk kawasan hutan, kerugian lingkungan ekologisnya Rp157,83 T, kerugian ekonomi lingkungan Rp60,76 T, dan pemulihannya Rp5,257 T.
Sedangkan untuk kerugian non kawasan hutan adalah biaya kerugian ekologisnya Rp25,87 T, kerugian ekonomi lingkungan Rp15,2 T, dan biaya pemulihan lingkungannya Rp6,629 T.
Jumlah total kerugian negara dari keduanya adalah Rp271 T.
Alasan Prof. Bambang Hero Saharjo dipolisikan
Hal ini bermula dari jawabannya saat hadir di pengadilan sebagai bagian dari saksi Kejagung.
Saat itu, ia menjawab malas ketika diminta penasihat hukum untuk menjabarkan perhitungan kerugian negara.
Jawabannya dianggap tak etis dan menjadi alasan untuk pelaporannya ke kepolisian.
“Tidak etis dalam menjawab pertanyaan dari seorang majelis hakim,” kata pihak kuasa hukum dari Andi Kusuma yang diwakili oleh AK Law Firm saat siaran pers dengan media pada Selasa, 7 Januari 2025.