Minggu, 21 Desember 2025

Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya

Photo Author
- Selasa, 14 Januari 2025 | 14:00 WIB

 

suararembang.com - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut yang menetapkan kemenangan pasangan Bobby Nasution dan Surya.

Kuasa hukum Edy-Hasan, Bambang Widjojanto, mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran TSM yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara pemilu dalam pemenangan Bobby-Surya.

Ia menyoroti peran Pj. Gubernur Sumut, Agus Fatoni, yang diduga aktif melibatkan Bobby Nasution dalam berbagai kegiatan resmi pemerintah daerah, seperti safari dakwah dan doa keselamatan, yang dianggap sebagai bentuk dukungan terselubung.

Baca Juga: PDIP Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution: Ini Daftar Lengkap 27 Kader yang Melanggar Etik

Selain itu, Edy-Hasan menyoroti rendahnya partisipasi pemilih di beberapa daerah akibat bencana banjir yang melanda wilayah seperti Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, dan Kota Binjai.

Mereka menilai KPU Sumut gagal mengantisipasi kondisi force majeure tersebut, meskipun telah dilakukan pemungutan suara susulan (PSS) dan pemungutan suara lanjutan (PSL). Bambang menyarankan agar KPU mempertimbangkan metode alternatif, seperti TPS keliling, untuk menjangkau pemilih yang terdampak bencana.

Tuntutan Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Dalam gugatannya, Edy-Hasan meminta MK memerintahkan KPU Sumut untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di wilayah terdampak banjir.

Mereka mengusulkan PSU dilaksanakan di tiga kabupaten/kota dan tiga kecamatan yang terdampak bencana alam, yaitu Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai, Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, dan Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan.

 

Gugatan ini telah didaftarkan dengan nomor perkara 247/PHPU.GUB-XXIII/2025. Sidang pemeriksaan pendahuluan telah dilaksanakan di Gedung MK, Jakarta, dengan agenda mendengarkan permohonan dari pihak pemohon.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah MK akan mengabulkan permohonan Edy-Hasan untuk membatalkan hasil Pilkada Sumut 2024 dan memerintahkan dilaksanakannya PSU di wilayah-wilayah yang dipersoalkan.

 

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X