suararembang.com - Satpol PP Kabupaten Rembang baru-baru ini mengambil langkah tegas untuk menertibkan pedagang buah yang berjualan di tepi jalan depan Pasar Rembang.
Tindakan ini dilakukan setelah menerima berbagai keluhan dari masyarakat mengenai kemacetan yang sering terjadi di sekitar pasar.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Rembang, Eko Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya secara rutin menerima laporan tentang pedagang yang memanfaatkan sisi kanan dan kiri jalan sebagai tempat berjualan. Kondisi ini mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
“Di sana sering macet. Mereka tidak berpindah, padahal seharusnya lokasi tersebut bisa digunakan untuk parkir kendaraan. Prinsipnya, parkir itu ada waktu untuk berpindah atau bisa diatur oleh tukang parkir. Tapi kalau pedagang buah yang menggunakan mobil itu berada di sana terlalu lama, petugas parkir jadi kesulitan mengatur,” ujar Eko.
Pendekatan Persuasif untuk Pedagang
Saat penertiban dilakukan, petugas mendapati delapan pedagang yang berjualan di lokasi tersebut. Dalam upaya menjaga situasi tetap kondusif, Satpol PP menggunakan pendekatan persuasif.
Sosialisasi terkait aturan larangan berjualan di area jalan juga diberikan kepada para pedagang.
“Kemarin kami melakukan sosialisasi kepada mereka agar tidak berjualan di tempat yang tidak semestinya. Karena di situ difungsikan sebagai jalan, ya harus dikembalikan untuk jalan. Kalau mau berjualan, ya di tempat yang sudah diperuntukkan,” jelas Eko.
Imbauan untuk Memanfaatkan Area yang Disediakan
Satpol PP mengimbau para pedagang untuk memanfaatkan area di dalam pasar atau lokasi lain yang telah disediakan oleh pengelola pasar. Untuk memastikan penertiban berjalan lancar, koordinasi dengan pihak pengelola pasar telah dilakukan.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan di sekitar Pasar Rembang sekaligus memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan dan pengunjung pasar.**