Minggu, 21 Desember 2025

Penampakan Barang Bukti Uang 103 Miliar Kasus TPPU Hotel Arrus Semarang

Photo Author
- Kamis, 16 Januari 2025 | 20:07 WIB
Penampakan Barang Bukti Uang 103 Miliar Kasus TPPU Hotel Arrus Semarang. Foto: Facebook Kompas
Penampakan Barang Bukti Uang 103 Miliar Kasus TPPU Hotel Arrus Semarang. Foto: Facebook Kompas

suararembang.com - Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Hotel Aruss di Semarang. Dalam konferensi pers pada Kamis, 16 Januari 2025, pihak kepolisian memamerkan barang bukti berupa tumpukan uang tunai senilai Rp103,2 miliar yang diduga berasal dari aktivitas judi online ilegal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus ini. Tersangka pertama adalah korporasi PT AJP, perusahaan yang mengelola Hotel Aruss.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan: Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar Bernilai Rp 1.000 Triliun

Tersangka kedua adalah individu berinisial FH, yang menjabat sebagai komisaris PT AJP dan pemilik Hotel Aruss. FH diduga kuat menggunakan dana hasil keuntungan dari beberapa situs judi online untuk membiayai pembangunan dan operasional hotel tersebut.

Menurut Brigjen Helfi, FH berperan sebagai otak di balik operasi ini. Ia mengatur aliran dana dari situs judi online ke beberapa rekening penampung, kemudian melakukan layering atau pengaburan sumber dana sebelum akhirnya mentransfernya ke rekening PT AJP untuk pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss.

"Dia (FH) yang topnya lah, topnya di judol itu. Artinya, membuat aplikasi, memerintahkan semua, membuat rekening, yang mengatur semua," jelas Helfi.

Baca Juga: Polda Sulsel Ungkap Sindikat Uang Palsu di Gowa: 17 Tersangka Ditangkap

Selain menyita uang tunai Rp103,2 miliar, polisi juga telah memasang papan penyitaan di bagian depan Hotel Aruss sebagai tanda bahwa properti tersebut kini berada di bawah pengawasan hukum. Meskipun demikian, hotel tersebut dilaporkan masih beroperasi seperti biasa.

Penyidik Bareskrim Polri akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang melalui judi online. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 6 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencucian uang.

Meskipun telah disita oleh pihak berwenang, Hotel Aruss Semarang dilaporkan masih beroperasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai status legalitas operasional hotel tersebut pasca-penyitaan. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini.**

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X