Senin, 22 Desember 2025

Terungkap Motif RTH dalam Kasus Mutilasi Koper Merah Ngawi

Photo Author
- Senin, 27 Januari 2025 | 14:35 WIB
Press Conference Polda Jawa Timur Kasus Mutilasi
Press Conference Polda Jawa Timur Kasus Mutilasi

suararembang.com - Kasus pembunuhan dan mutilasi yang mengguncang Ngawi, Jawa Timur, kini menemui titik terang.

Polisi telah menangkap RTH (33), pria asal Tulungagung yang menjadi pelaku di balik penemuan mayat wanita dalam koper merah di Ngawi.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Penembakan Bos Asuransi Kesehatan di AS: Bukti pada Selongsong Peluru hingga Pembunuhan Berencana

Motif Pembunuhan dan Mutilasi

Menurut keterangan polisi, RTH adalah suami siri dari korban, Uswatun Khasanah (29). Motif pembunuhan ini didasari oleh rasa cemburu dan sakit hati.

Peristiwa tragis ini terjadi pada 19 Januari 2025 di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur.

Setelah membunuh korban, RTH memutilasi tubuhnya dan membuang potongan tubuh di beberapa lokasi berbeda, termasuk Trenggalek dan Ponorogo.

Proses Penangkapan dan Bukti

Polisi berhasil menangkap RTH di Madiun, Jawa Timur. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti-bukti yang menguatkan keterlibatan RTH dalam kasus ini, termasuk rekaman CCTV dari hotel tempat kejadian.

Selain itu, polisi juga menyita dua mobil sebagai barang bukti, yaitu mobil SUV dan sedan merah.

Tindak Pidana dan Ancaman Hukuman

RTH dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Pentingnya Kesadaran Hukum dan Keamanan

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya kesadaran hukum dan menjaga keamanan diri.

Perasaan cemburu dan sakit hati tidak seharusnya menjadi alasan untuk melakukan tindakan kriminal.

Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dan menjaga hubungan dengan orang di sekitar kita.

***

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X