suararembang.com - Kasus bos Parq Ubud, Andrej Frey, warga Jerman yang menguasai 34 SHM di Bali ramai diperbincangkan.
Andrej Frey, WNA Jerman berusia 53 tahun, disebut sebagai bos Parq Ubud atau yang dikenal sebagai 'Kampung Rusia'.
Ia menguasai 34 sertifikat hak milik (SHM) di Ubud, Gianyar, Bali.
Baca Juga: Aksi Pelecehan Turis di Bali Disorot Media Asing, Ternyata Banyak Turis yang Buka Layanan Prostitusi
Kapolda Bali, Daniel Adityajaya, menjelaskan lahan-lahan tersebut digunakan untuk membangun kawasan wisata Parq Ubud seluas 1,8 hektare.
Lahan ini mencakup zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan zona pariwisata.
"Di zona P1 terdapat vila, spa center, dan peternakan yang masih dalam pembangunan. Namun, tanah ini diketahui merupakan lahan pertanian berkelanjutan yang dialihfungsikan," ujar Daniel saat konferensi pers pada Minggu, 26 Januari 2025.
Pemkab Gianyar Kehilangan Lahan Produktif
Daniel menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Gianyar kehilangan 1,845 hektare lahan produktif akibat alih fungsi ini dari total 1.752 hektare lahan produktif yang tersisa di Gianyar.
Frey telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana alih fungsi lahan ini.
Sebanyak 33 saksi dan tiga ahli telah diperiksa terkait kasus tersebut.
Frey Ditangkap Sejak November 2024
Penangkapan Frey dilakukan pada November 2024 setelah penyelidikan panjang.
Frey diketahui menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan: PT Parq Ubud Partners, PT Tomorrow Land Development Bali, dan PT Alfa Management Bali.
Ditutup Permanen, Parq Ubud Dihuni Banyak Warga Rusia
Asisten Administrasi Umum Sekda Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia, menjelaskan bahwa Parq Ubud dihuni banyak warga Rusia.
Tempat ini sempat disegel sementara pada November 2024 dan akhirnya ditutup permanen pada 20 Januari 2025 oleh Satpol PP Gianyar.
Artikel Terkait
Aksi Pelecehan Turis di Bali Disorot Media Asing, Ternyata Banyak Turis yang Buka Layanan Prostitusi