Senin, 22 Desember 2025

Desa Berperan dalam Program Makan Bergizi Gratis, Ekonomi Lokal Diprediksi Meningkat

Photo Author
- Minggu, 2 Februari 2025 | 20:25 WIB
Ilustrasi foto Makan Bergizi Gratis atau MBG. (Instagram.com/ badangizinasional.ri)
Ilustrasi foto Makan Bergizi Gratis atau MBG. (Instagram.com/ badangizinasional.ri)

suararembang.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mulai berjalan sejak 6 Januari 2025 menjadi inisiatif besar pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Peran desa dalam program ini sangat krusial, terutama sebagai pemasok bahan pangan.

Baca Juga: BGN Mulai Bangun Dapur Sehat Program Makanan Bergizi di Rembang

Menurut Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT), Ahmad Riza Patria, Presiden Prabowo meminta desa-desa berpartisipasi dalam penyediaan kebutuhan MBG.

“Pak Prabowo minta agar seluruh kebutuhan MBG dipasok dari desa-desa,” kata Ahmad Riza saat menghadiri HUT Ke-17 Silaturahmi Nasional Gema Desa di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Sabtu (1/2/2025).

Untuk mewujudkan hal ini, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diharapkan segera bergerak aktif dalam pemenuhan kebutuhan pangan bagi program MBG.

Baca Juga: Survei Indikator: Mayoritas Warga Puas dan Dukung Makan Bergizi Gratis

“UMKM dan koperasi semua jadi prioritas dari Badan Gizi Nasional, harapannya agar desa bisa aktif seperti yang disampaikan presiden,” imbuhnya.

Dampak Ekonomi bagi Desa

Partisipasi desa dalam program MBG diprediksi dapat meningkatkan perputaran uang di usaha desa hingga 4–7 kali lipat.

Dengan keterlibatan aktif, desa dapat memperoleh keuntungan ekonomi yang signifikan.

“Karena itu, harapannya seluruh desa siap menyambut program ini, jadi subyek pembangunan desa,” ujar Ahmad Riza.

Pemerintah juga berharap partisipasi ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dalam jangka panjang.

Aturan Pendukung dan Ketahanan Pangan Desa

Keikutsertaan desa dalam program MBG telah diatur dalam regulasi pemerintah. Ahmad Riza menyebutkan bahwa penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023.

“Dalam Permendes, sekurangnya minimal 20 persen untuk ketahanan pangan,” jelasnya.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X