Senin, 22 Desember 2025

Budi Gunawan Bongkar Kasus Penyelundupan Terbaru Senilai Rp480 M, 18 Perusahaan dan 35 Kelompok Jadi Sasaran Penyelidikan

Photo Author
- Jumat, 7 Februari 2025 | 10:00 WIB
Potret Menko Polkam RI Budi Gunawan bersama Menkeu RI Sri Mulyani dalam pengungkapan kasus penyelundupan barang impor dalam konferensi pers di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 5 Februari 2025. (Instag
Potret Menko Polkam RI Budi Gunawan bersama Menkeu RI Sri Mulyani dalam pengungkapan kasus penyelundupan barang impor dalam konferensi pers di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 5 Februari 2025. (Instag

suararembang.com - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Budi Gunawan, membeberkan kasus penyelundupan barang ilegal senilai Rp480,7 miliar.

Kasus ini terungkap berkat kerja sama desk penyelundupan yang terdiri dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Bea Cukai, serta TNI dan Polri.

Baca Juga: Penembakan 5 WNI di Malaysia: Presiden Prabowo Ingatkan Bahaya Masuk Secara Ilegal

Dalam konferensi pers yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (5/2/2025), Budi didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Ia menegaskan bahwa penyelundupan ini melibatkan 18 perusahaan dan 35 kelompok yang kini tengah diselidiki.

Penyelundupan Barang Ilegal Terungkap

Budi Gunawan menyatakan bahwa pengungkapan ini menambah daftar panjang barang selundupan yang berhasil diamankan. Hasil tangkapan ini juga menjadi bagian dari pencapaian 100 hari kerja Kabinet Merah Putih, dengan total barang selundupan yang disita mencapai Rp4,1 triliun.

"Jika dibandingkan dengan temuan sepanjang 2024 yang mencapai Rp9,66 triliun, angka ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas penyelundupan," ujar Budi.

Jenis Barang Selundupan yang Diamankan

Barang yang berhasil diamankan terdiri dari berbagai jenis, termasuk tembakau, tekstil, aksesori, besi, baja, elektronik, kosmetik, dan kayu rotan. Selain itu, ditemukan pula barang selundupan berupa gading gajah dan minuman keras (miras).

Tidak hanya itu, desk penyelundupan juga menyita hewan dan tanaman ilegal, seperti kera ekor panjang, babi, burung, ayam, lobster, daging, beras, serta berbagai bibit dan benih tanaman.

Budi menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari barang berbahaya serta mendukung industri dalam negeri, termasuk UMKM.

Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan RI

Sri Mulyani menambahkan bahwa kasus penyelundupan ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan RI. Dari ribuan kasus yang ditangani, sebanyak 2.657 kasus telah ditetapkan barang buktinya sebagai milik negara.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X