suararembang.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin, 10 Februari 2025.
Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, menjelaskan bahwa sejak 2018, Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 mewajibkan PT Pertamina untuk membeli minyak dari KKKS swasta dalam negeri. Namun, kewajiban ini diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
1. KKKS Swasta dan PT Pertamina Diduga Menghindari Kesepakatan
Harli mengungkapkan bahwa dalam penerapan aturan tersebut, KKKS swasta dan PT Pertamina, melalui sub-holding Integrated Supply Chain (ISC) atau PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), diduga menghindari kesepakatan pembelian minyak dengan berbagai cara.
"Jadi, mulai di situ nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya," ujar Harli.
Ia juga menyebut bahwa minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN) malah diekspor dengan alasan adanya pengurangan kapasitas produksi kilang akibat pandemi COVID-19.
2. Impor dan Ekspor Minyak yang Tidak Wajar
Alih-alih memenuhi kebutuhan kilang dalam negeri, PT Pertamina justru melakukan impor minyak mentah, sementara KKKS swasta mengekspor minyak dalam periode yang sama.
"Namun pada waktu yang sama, PT Pertamina malah melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang," jelas Harli.
Menurutnya, ekspor MMKBN ini membuat kilang harus mengganti bahan baku dengan minyak impor, yang memperpanjang ketergantungan terhadap impor minyak mentah.
3. Kejagung Sita 5 Dus Dokumen dan 15 Ponsel
Dalam penggeledahan di kantor Ditjen Migas ESDM, penyidik Kejagung mengakses tiga ruangan utama:
- Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu
- Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir
- Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang-barang berupa lima dus dokumen, 15 unit ponsel, satu laptop, dan empty soft file," ungkap Harli.