JAKARTA, suararembang.com - Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan artis Nikita Mirzani dan pengusaha skincare Reza Gladys terus menjadi sorotan.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Nikita sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kombes Ade Ary Syam Indradi selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya membenarkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.
"Benar saudari NM (Nikita Mirzani) dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup," ujar Ade Ary, Kamis, 20 Februari 2025.
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys pada 3 Desember 2024, terkait dugaan pengancaman dan pencucian uang.
Berikut adalah fakta terbaru yang diungkap pihak kepolisian.
1. Bukti dari Saksi hingga Barang Digital
Penyidik menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa bukti-bukti tersebut meliputi keterangan saksi, hasil ekstraksi barang digital, serta pemeriksaan ahli.
"(Penetapan tersangka) berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," ujar Ade Ary dalam jumpa pers pada Jumat, 21 Februari 2025.
2. Bukti Transfer Uang dari Korban
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen yang menunjukkan adanya transaksi keuangan. Salah satu bukti utama adalah bukti transfer uang dari korban kepada terlapor.
"Dokumen yang disita ada sembilan, termasuk bukti transfer uang dari korban, tangkapan layar percakapan, serta bukti pembayaran cicilan," jelas Ade Ary.
Selain itu, polisi juga menemukan bukti keterangan transfer, fotokopi perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), dan tanda bukti pemesanan.
3. Keterangan dari 13 Saksi
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari 13 saksi. Beberapa saksi ahli juga turut diperiksa untuk memperkuat bukti yang telah dikumpulkan.
"Jumlah saksi yang diperiksa 13 orang," ungkap Ade Ary. Hingga kini, penyelidikan masih terus dilakukan guna mendalami kasus ini.