Pada Senin, 24 Februari 2025, Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Salah satunya adalah Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, yang diduga membeli RON 92 (Pertamax), tetapi justru mengolah dan menjual RON 90 (Pertalite) sebagai Pertamax.
"Fakta hukumnya jelas, RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembayaran untuk minyak RON 92, padahal yang diterima adalah RON 88 atau 90," jelas Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam konferensi pers di Jakarta, pada Rabu, 26 Februari 2025.
Berikut daftar tujuh tersangka yang ditetapkan Kejagung:
- Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading
Dengan komitmen Presiden Prabowo dan tindakan tegas dari Kejaksaan Agung, diharapkan kasus ini dapat diusut tuntas demi kepentingan rakyat.
Meta Deskripsi: