JAKARTA, suararembang.com - Pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven saat ini tengah berhadapan di persidangan untuk perkara sidang cerainya.
Baim dan Paula baru saja mengikuti sidang lanjutan yang digelar oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Februari 2025.
Dalam persidangan tersebut, Paula menghadirkan saksi ahli digital forensik yang memberikan analisis tentang rekaman CCTV.
Baca Juga: Paula Verhoeven Sulit Bertemu Anak, Baim Wong Ungkap Kiano dan Kenzo Trauma
Sehingga muncul dugaan adanya tindakan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dilakukan oleh Baim kepada Paula.
Saksi Ahli Digital Forensik: Ada Pertikaian yang Terjadi
Dalam persidangan tersebut, saksi ahli dari pihak Paula adalah Abimanyu Wachjoewidajat dan telah memberikan keterangan di pengadilan.
Karena persidangan tertutup, Abimanyu memberikan sedikit penjelasan mengenai jalannya sidang kepada media yang telah menunggunya.
“Ada satu bukti CCTV di satu ruangan di mana di sana terjadi semacam pertikaian antara kedua belah pihak,” kata Abimanyu di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Februari 2025.
Baca Juga: Kabar Duka, Ayah Baim Wong Meninggal Dunia
Ia menambahkan kalau ada sesuatu yang sedang dibicarakan dan membuat salah satu pihak menjadi marah.
“Jadi pihak pria menjadi bicara lebih keras kepada wanita kemudian ada suatu bentakan-bentakan sehingga membuat suasana menjadi semakin tidak kondusif,” ujar Abimanyu.
Abimanyu menjelaskan jika pada momen tersebut pihak wanita terlihat lebih tenang dibanding pihak pria.
Saksi Ahli dari Paula Ungkap Terjadi Kontak Kekerasan hingga Terpental
Selanjutnya, usai pertikaian tersebut, terjadi kontak tubuh yang cukup keras.
Namun Abimanyu enggan menyebutnya sebagai KDRT dan membiarkan ahli lain untuk mendefinisikannya.