Jika peserta yang telah dinyatakan lulus meninggal dunia sebelum proses pemberkasan selesai, kelulusannya akan dibatalkan secara otomatis.
Dalam situasi ini, diperlukan surat keterangan meninggal dunia dari pejabat berwenang sebagai bukti pendukung.
5. Kelalaian dalam Melengkapi Dokumen
Tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam batas waktu yang telah ditentukan dapat dianggap sebagai pengunduran diri.
Misalnya, keterlambatan dalam mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk pengusulan Nomor Induk PPPK.
Oleh karena itu, penting untuk mematuhi jadwal dan menyelesaikan semua proses administrasi tepat waktu.
6. Ketidaksesuaian Sertifikat Kompetensi
Sertifikat kompetensi yang tidak sesuai dengan persyaratan formasi dapat menjadi alasan pembatalan kelulusan.
Pastikan sertifikat yang Anda miliki relevan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk posisi yang dilamar.
7. Status sebagai Calon Anggota Legislatif
Peserta seleksi PPPK yang ternyata berstatus sebagai calon anggota legislatif (caleg) dapat dibatalkan kelulusannya.
Hal ini karena adanya konflik kepentingan antara jabatan legislatif dan posisi sebagai PPPK.
Untuk menghindari pembatalan kelulusan, pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan mematuhi ketentuan yang berlaku selama proses seleksi PPPK.
Ketelitian dan kepatuhan terhadap aturan akan membantu Anda meraih karier sebagai PPPK tanpa hambatan.
***