berita-terkini

Hati-Hati! Ini 7 Alasan Kelulusan PPPK Anda Bisa Dibatalkan

Sabtu, 1 Maret 2025 | 10:04 WIB
Pemkab Rembang Batalkan Kelulusan 15 PPPK

Jika peserta yang telah dinyatakan lulus meninggal dunia sebelum proses pemberkasan selesai, kelulusannya akan dibatalkan secara otomatis.

Dalam situasi ini, diperlukan surat keterangan meninggal dunia dari pejabat berwenang sebagai bukti pendukung.

5. Kelalaian dalam Melengkapi Dokumen

Tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam batas waktu yang telah ditentukan dapat dianggap sebagai pengunduran diri.

Misalnya, keterlambatan dalam mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk pengusulan Nomor Induk PPPK.

Oleh karena itu, penting untuk mematuhi jadwal dan menyelesaikan semua proses administrasi tepat waktu.

6. Ketidaksesuaian Sertifikat Kompetensi

Sertifikat kompetensi yang tidak sesuai dengan persyaratan formasi dapat menjadi alasan pembatalan kelulusan.

Pastikan sertifikat yang Anda miliki relevan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk posisi yang dilamar. 

7. Status sebagai Calon Anggota Legislatif

Peserta seleksi PPPK yang ternyata berstatus sebagai calon anggota legislatif (caleg) dapat dibatalkan kelulusannya.

Hal ini karena adanya konflik kepentingan antara jabatan legislatif dan posisi sebagai PPPK. 

Untuk menghindari pembatalan kelulusan, pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan mematuhi ketentuan yang berlaku selama proses seleksi PPPK.

Ketelitian dan kepatuhan terhadap aturan akan membantu Anda meraih karier sebagai PPPK tanpa hambatan.

***

Halaman:

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB