REMBANG, suararembang.com - Mendapatkan status lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tentu menjadi impian banyak orang.
Namun, tahukah Anda bahwa kelulusan tersebut dapat dibatalkan karena beberapa alasan?
Berikut ini tujuh penyebab utama yang dapat menggugurkan kelulusan PPPK Anda:
Baca Juga: 15 PPPK di Rembang Dicoret dari Daftar Kelulusan, Alasannya Bikin Kaget!
1. Pengunduran Diri Secara Sukarela
Jika Anda memutuskan untuk mundur setelah dinyatakan lulus, kelulusan Anda akan otomatis dibatalkan.
Keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diubah. Oleh karena itu, pertimbangkan matang-matang sebelum mengambil langkah ini.
2. Ketidaksesuaian Kualifikasi Pendidikan
Pastikan ijazah dan transkrip nilai Anda sesuai dengan persyaratan formasi yang dilamar. Ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan dapat menjadi alasan pembatalan kelulusan.
Misalnya, jika Anda mengunggah ijazah dengan jenjang yang lebih rendah atau bidang studi yang tidak relevan.
3. Pelanggaran Aturan atau Ketidaksesuaian Data
Memberikan informasi palsu atau tidak sesuai saat pendaftaran, pemberkasan, atau setelah diangkat menjadi PPPK dapat berujung pada pembatalan kelulusan.
Kejujuran dan ketelitian dalam proses administrasi sangat penting untuk menghindari masalah di kemudian hari.
4. Meninggal Dunia
Artikel Terkait
15 PPPK di Rembang Dicoret dari Daftar Kelulusan, Alasannya Bikin Kaget!