berita-terkini

Dugaan Mega Korupsi di PLN: Kerugian Triliunan dan Penyelidikan yang Masih Berjalan

Minggu, 9 Maret 2025 | 17:00 WIB
Petugas memasang jaringan listrik PLN

JAKARTA, suararembang.com - Dugaan mega korupsi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kini tengah diselidiki oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut proyek besar yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, membenarkan bahwa penyelidikan masih berada pada tahap awal.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di PLN: Proyek PLTU Kalbar Mandek, Negara Rugi Triliunan

"Masih tahap penyelidikan ya," ujar Arief Adiharsa pada Selasa, 4 Maret 2025.

Penyelidikan ini dimulai setelah Kortastipidkor Polri memeriksa sejumlah pejabat PLN Pusat pada Senin, 3 Februari 2025.

PLTU Mangkrak dan Kerugian Negara

Salah satu kasus yang diusut berkaitan dengan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kalimantan Barat.

Proyek ini telah terbengkalai sejak 2016 dan diperkirakan merugikan negara hingga Rp1,2 triliun.

Proses lelang proyek dimulai pada 2008 dan dimenangkan oleh KSO BRN, meskipun perusahaan ini diduga tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis.

Kontrak proyek senilai USD 80 juta dan Rp507 miliar ditandatangani pada 2009 oleh Direktur Utama PT BRN, RR, serta Direktur Utama PLN saat itu, FM.

Namun, proyek ini akhirnya dialihkan ke perusahaan asal Tiongkok dan gagal beroperasi hingga kini.

Tiga Kasus Korupsi Terkait PLN Sedang Diusut

Selain kasus PLTU Kalimantan Barat, Kortastipidkor Polri juga menyelidiki dua dugaan korupsi lainnya yang masih terkait dengan PLN.

Meski begitu, Arief Adiharsa belum bersedia memberikan informasi lebih lanjut.

"Belum bisa saya konfirmasikan sekarang," tambahnya.

Halaman:

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB