JAKARTA, suararembang.com – Belum tuntas urusan dugaan korupsi Pertamina, kini kasus serupa mencuat di Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah menyelidiki proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kalimantan Barat yang diduga merugikan negara hingga Rp1,2 triliun.
Kronologi Dugaan Korupsi PLTU Kalbar
Kasus ini bermula pada tahun 2008 saat PLN menggelar lelang proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2x50 MW.
Baca Juga: Dugaan Korupsi di PLN: Proyek PLTU Kalbar Mandek, Negara Rugi Triliunan
Proyek ini didanai oleh PT PLN (Persero) dan dimenangkan oleh KSO BRN, meskipun perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi syarat prakualifikasi serta evaluasi administrasi dan teknis.
Pada 2009, kontrak proyek senilai USD 80 juta dan Rp507 miliar ditandatangani oleh RR selaku Direktur Utama PT BRN dan FM sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero).
Namun, proyek ini kemudian dialihkan kepada pihak ketiga, yaitu PT PI dan QJPSE, perusahaan energi asal Tiongkok.
Sejak saat itu, proyek PLTU mengalami banyak kendala hingga akhirnya terbengkalai pada 2016.
Baca Juga: Kejagung Periksa Sejumlah Saksi, Influencer Fitra Eri Ikut Terseret dalam Kasus Korupsi BBM
Hingga kini, proyek tersebut tak kunjung beroperasi, mengakibatkan kerugian besar bagi negara.
Penyelidikan Kortastipidkor Polri
Dugaan korupsi ini kini masuk dalam radar aparat penegak hukum. Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, mengonfirmasi bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Masih tahap penyelidikan ya," ujar Arief Adiharsa.
Selain kasus PLTU Kalbar, Kortastipidkor Polri juga tengah menelusuri dua kasus lain yang berkaitan dengan PLN.
Namun, hingga kini belum ada informasi lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang terlibat.
Artikel Terkait
KPK Didesak Usut Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD