JAKARTA, suararembang.com – Polisi menemukan kecurangan dalam distribusi minyak goreng subsidi Minyakita. Selain pengurangan takaran, ditemukan pula produk Minyakita palsu yang beredar di pasaran.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, temuan ini berasal dari penyelidikan Satgas Pangan Polri di tiga lokasi berbeda.
“Apa yang kita dapati, ada yang isinya tidak sesuai dengan takaran yang tercantum dalam kemasan,” ujar Sigit di STIK PTIK Polri, Jakarta Selatan, Senin 10 Maret 2025.
Baca Juga: Sidak MinyaKita di Rembang: Ditemukan Produk Kurang 50 ml, Bagaimana Tindak Lanjutnya?
Menurutnya, ada produk yang menggunakan label Minyakita tetapi isinya bukan minyak goreng bersubsidi asli.
Pabrik di Bogor Diduga Mengemas Ulang
Polisi menemukan pabrik yang diduga mengemas ulang dan mengurangi takaran Minyakita di Sukaraja, Kabupaten Bogor. Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, membenarkan temuan ini.
"Benar, pabrik ini melakukan pengemasan ulang dan pengurangan takaran terhadap produksi minyak goreng dengan merek Minyakita," ujar Rio.
Sementara itu, Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menyebutkan hasil inspeksi di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, menemukan bahwa minyak dalam kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya 700 hingga 900 mililiter.
Baca Juga: Sejarah Minyakita: Solusi yang Berubah Arah
"Kami telah mengukur tiga merek Minyakita dari tiga produsen berbeda dan menemukan ketidaksesuaian antara takaran dan label yang tertera," jelasnya.
Tiga produsen yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah PT Artha Eka Global Asia (Depok, Jawa Barat), Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus, Jawa Tengah), dan PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang, Banten). Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain.
Konsumen Diminta Waspada
Kepolisian menegaskan akan menindak tegas para pelaku yang terbukti melakukan kecurangan dalam distribusi Minyakita.
“Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam membeli produk Minyakita di pasaran,” ujar Kapolri.
Jika menemukan indikasi kecurangan, konsumen diminta segera melaporkan ke pihak berwenang agar tindakan tegas dapat segera diambil.