Setiap harinya, TRM mampu memproduksi hingga 8 ton minyak goreng dan menghasilkan sekitar 10.500 kemasan palsu.
Dengan modus ini, ia diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp600 juta per bulan.
Polisi masih menyelidiki apakah minyak yang dikemas ulang tersebut murni atau telah dicampur dengan bahan lain.
Selain itu, pihak yang terlibat dalam distribusi dan kepemilikan gudang juga tengah diperiksa lebih lanjut.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, TRM dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 160 Jo Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Hukuman yang menantinya adalah empat tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan bagi produsen minyak goreng lainnya agar tidak melakukan praktik curang yang merugikan konsumen dan mengacaukan pasar.
Polisi berjanji akan terus menindak tegas pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat luas.
***