berita-terkini

Ridwan Kamil Belum Tampak Pasca Penggeledahan KPK, Sejumlah Barang Disita

Kamis, 13 Maret 2025 | 20:15 WIB
Potret Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang terseret kasus dugaan korupsi di Bank BJB. (instagram.com/ridwankamil)

REMBANG, suararembang.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan korupsi dana iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).

Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen serta barang elektronik untuk kepentingan penyelidikan.

Ketua KPK, Setya Budiyanto, membenarkan adanya penyitaan barang dari kediaman Ridwan Kamil.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di Program MBG: KPK Ungkap Asal Informasi yang Diterima

"Ya pastinya kalau soal disita dan tidak, pasti ada ya beberapa dokumen, kemudian beberapa barang, itu ada prosesnya, sedang dikaji, sedang diteliti oleh para penyidik," ujar Setya pada Rabu, 12 Maret 2025.

Selain dokumen, beberapa barang elektronik juga turut diamankan.

Namun, Setya menegaskan bahwa semua barang yang disita akan diperiksa terlebih dahulu untuk menentukan relevansinya dengan kasus ini.

Jika tidak terkait, barang tersebut akan dikembalikan.

Baca Juga: Sustainability Bond bank bjb Banjir Peminat, Oversubscribed Hampir 5 Kali Lipat

Ridwan Kamil Hormati Proses Hukum

Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

Meski rumahnya digeledah, Ridwan Kamil menyatakan dirinya menghormati proses hukum dan memastikan bahwa KPK telah menjalankan prosedur yang sesuai.

"Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait BJB," kata RK dalam pernyataan resminya pada Selasa, 11 Maret 2025.

Hingga saat ini, status hukum Ridwan Kamil masih belum ditetapkan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa RK tidak memiliki status hukum dalam kasus ini karena belum ada pemanggilan resmi dari penyidik.

Halaman:

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB