JAKARTA, suararembang.com - Baru sehari setelah pengesahan, revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).
Gugatan ini dilayangkan pada Jumat, 21 Maret 2025, dengan alasan adanya kecacatan prosedural dalam proses revisi UU tersebut.
Alasan Gugatan: Kecacatan Prosedural dalam Revisi UU TNI
Abu Rizal Biladina, kuasa hukum sekaligus salah satu mahasiswa FHUI yang terlibat, menjelaskan bahwa gugatan ini didasarkan pada dugaan kecacatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Mereka menilai bahwa proses revisi UU TNI tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, sehingga dianggap inkonstitusional secara formal.
Kejanggalan dalam Proses Revisi UU TNI
Muhammad Alif Ramadhan, salah satu penggugat, menyoroti beberapa kejanggalan dalam proses revisi UU TNI.
Baca Juga: Donald Trump Desak Mahkamah Agung Tunda Larangan TikTok: Apa Langkah Selanjutnya?
Pertama, revisi ini berjalan sangat cepat dan tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Seharusnya, usulan Komisi I untuk Prolegnas adalah revisi Undang-Undang Penyiaran, namun yang dikerjakan malah UU TNI.
Kedua, draf revisi UU TNI tidak dapat diakses oleh masyarakat umum dan praktisi hukum, sehingga menghambat partisipasi publik yang bermakna.
Tuntutan Mahasiswa dalam Gugatan ke MK
Dalam gugatannya, para mahasiswa FHUI mengajukan lima tuntutan utama:
1. Meminta MK mengabulkan seluruh permohonan mereka.
2. Menyatakan bahwa UU TNI yang baru disahkan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
3. Menyatakan bahwa UU tersebut tidak memenuhi ketentuan pembentukan perundang-undangan berdasarkan UUD 1945.