4. Meminta MK menghapus norma baru dalam UU TNI yang baru disahkan dan mengembalikan norma lama sebelum revisi.
5. Memerintahkan agar keputusan ini dimuat dalam berita negara.
Gugatan ini menunjukkan kepedulian mahasiswa terhadap proses legislasi yang transparan dan sesuai dengan konstitusiM.
Qereka berharap MK dapat meninjau ulang proses revisi UU TNI dan memastikan bahwa setiap undang-undang yang disahkan memenuhi standar prosedural dan substansial yang ditetapkan oleh konstitusi.
Respons Publik dan Implikasi Gugatan
Gugatan ini menarik perhatian publik dan memicu diskusi mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses legislasi.
Jika MK mengabulkan gugatan ini, hal tersebut dapat menjadi preseden penting bagi proses pembentukan undang-undang di Indonesia, memastikan bahwa setiap langkah dalam proses legislasi sesuai dengan ketentuan konstitusional dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
Dengan adanya gugatan ini, diharapkan pemerintah dan DPR lebih berhati-hati dan transparan dalam proses pembentukan undang-undang, sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar mencerminkan aspirasi dan kepentingan masyarakat luas.
Artikel Terkait
Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20%, Akankah Jumlah Capres Meledak pada Pemilu 2029?