berita-terkini

DPRD Rembang Sahkan Empat Perda Baru, Dari Kawasan Tanpa Rokok hingga Pelestarian Batik Lasem

Kamis, 27 Maret 2025 | 18:00 WIB
DPRD Rembang Bahas Kode Etik dan Tata Beracara untuk Dewan Berintegritas

REMBANG, suararembang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang resmi mengesahkan empat Peraturan Daerah (Perda) Non-APBD dalam rapat paripurna, Rabu (27/3).

Keempat perda ini mencakup kawasan tanpa rokok, perubahan perangkat daerah, pemberdayaan desa wisata, serta pelestarian Batik Tulis Lasem.

Dua perda merupakan usulan Bupati Rembang, yaitu Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Sementara itu, dua perda lainnya adalah inisiatif DPRD, yaitu Perda Pemberdayaan Desa Wisata dan Perda Pelestarian Batik Tulis Lasem.

Satu rancangan perda lainnya, yakni Perda Peningkatan Kesejahteraan Pelaku Usaha Perikanan, masih dalam tahap konsultasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf, menyatakan bahwa perda ini belum bisa disahkan bersamaan dengan empat perda lainnya dalam rapat paripurna kali ini.

Seluruh fraksi DPRD menyetujui pengesahan empat perda tersebut dengan beberapa catatan. Terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), fraksi meminta Pemerintah Kabupaten Rembang mempertimbangkan aspek sosiokultural masyarakat yang banyak merokok.

Regulasi ini harus diimbangi dengan langkah antisipatif agar implementasinya berjalan efektif tanpa mengabaikan kepentingan berbagai pihak.

Perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 juga mendapat perhatian khusus. DPRD menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh agar perubahan ini tidak sekadar menjadi penggabungan atau peningkatan level birokrasi, tetapi juga dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.

Perda Pemberdayaan Desa Wisata diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pengelolaan wisata berbasis masyarakat. Regulasi ini harus mampu mendorong pemahaman yang lebih baik tentang potensi alam dan budaya desa, baik bagi masyarakat lokal maupun wisatawan.

Sementara itu, Perda Pelestarian Batik Tulis Lasem diharapkan mampu memperkuat perlindungan dan pemberdayaan batik khas Rembang. Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha, pengrajin, dan pengusaha Batik Tulis Lasem serta masyarakat secara luas.

Bupati Rembang, Harno, turut menyetujui pengesahan empat perda tersebut. Menurutnya, regulasi ini menjadi langkah strategis dalam pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa perda yang telah disahkan akan segera ditindaklanjuti agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Rembang. **

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB