REMBANG, suararerembang.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang mengadakan audiensi membahas polemik seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.
Pertemuan berlangsung di ruang rapat paripurna pada Rabu (19/3) dan dihadiri berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Salah satu isu utama yang dibahas adalah keberadaan tenaga honorer yang belum mengabdi selama dua tahun tetapi tetap bisa mengikuti seleksi melalui jalur Ruang Talenta Guru (RTG).
Baca Juga: 15 PPPK di Rembang Dicoret dari Daftar Kelulusan, Alasannya Bikin Kaget!
RTG merupakan inovasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Program ini ditujukan bagi guru honorer yang mengalami kendala administratif akibat pembaruan data di Dapodik.
Selain itu, program ini juga menyasar guru dengan masa pengabdian minimal dua tahun yang belum terdaftar secara resmi. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Rembang, Sutrisno, menjelaskan bahwa calon peserta RTG harus memiliki Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Dokumen ini ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Kepala Dindikpora, kemudian disahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
Baca Juga: Agenda DPRD Kabupaten Rembang 17-21 Maret 2025: Pembahasan Raperda, Pokir Hingga Audiensi
Berdasarkan pendataan, ada 251 orang yang memenuhi syarat masuk dalam RTG. Mereka telah mengabdi lebih dari dua tahun tetapi tercatat kurang dari dua tahun dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Kemudian kami meminta pengesahan 251 orang ke Pak Sekda, tentu saja dengan bukti-bukti. Setelah ditandatangani, berarti 251 orang itu bisa mendaftar (PPPK tahap II). Jadi mereka baru bisa mendaftar dan belum tentu lolos,” jelas Sutrisno.
Dari total peserta yang berhak mendaftar, hanya sekitar 220 orang yang benar-benar mengikuti seleksi.
Sisanya memilih tidak mendaftar karena merasa tidak memenuhi syarat, seperti masa pengabdian yang tidak berkesinambungan.
“Itu pun kalau di pansel tidak akan lolos, oleh karena itu mereka tidak mendaftar. Yang bikin ramai kan 251 orang yang sudah ditandatangani oleh Pak Sekda dianggap sudah lolos. Padahal, jika lolos dari pansel, statusnya baru MS (memenuhi syarat). Lolosnya besok karena tes saja belum,” tambahnya.
Selain itu, DPRD Rembang juga mempertanyakan pencabutan 17 peserta seleksi PPPK tahap II yang sebelumnya telah terkonfirmasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pencabutan dilakukan oleh dua OPD dan satu sekolah, dengan rincian 13 orang dari Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM), 2 orang dari Dinas Kesehatan, serta 2 orang dari SMP Negeri 1 Sluke.
Artikel Terkait
Agenda DPRD Kabupaten Rembang 17-21 Maret 2025: Pembahasan Raperda, Pokir Hingga Audiensi