JAKARTA, suararembang.com - Menjelang musim mudik Lebaran, masyarakat dihebohkan dengan pembagian jamu seduhan gratis di beberapa titik jalur mudik.
Namun, jamu tersebut dilaporkan mengandung alkohol dengan kadar lebih dari 10 persen.
Menanggapi hal ini, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengeluarkan imbauan keras kepada para pemudik untuk lebih selektif dalam mengonsumsi produk selama perjalanan.
Berdasarkan Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018, minuman yang mengandung alkohol atau etanol minimal 0,5% dikategorikan sebagai khamr.
Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan haram, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak.
Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, menegaskan bahwa jamu atau minuman tradisional lain yang mengandung alkohol lebih dari 0,5% termasuk dalam kategori haram untuk dikonsumsi.
Konsumsi jamu dengan kadar alkohol tinggi, terutama oleh pengemudi saat perjalanan mudik, sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan efek mabuk yang dapat membahayakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.
LPPOM MUI mengimbau masyarakat, khususnya para pemudik, untuk lebih teliti dalam membeli dan mengonsumsi produk makanan dan minuman.
Jangan tergiur produk gratis dan terkecoh oleh kemasan tradisional atau klaim khasiat yang tidak diiringi dengan jaminan kehalalan.
Apalagi jika produk tersebut belum memiliki Sertifikat Halal resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Menanggapi pemberitaan tersebut, produsen jamu yang disebutkan dalam laporan media memberikan klarifikasi.
Mereka menyatakan bahwa kegiatan "Jamu Seduhan" yang diselenggarakan di sejumlah titik bertujuan membantu para pemudik menjaga stamina dan kesehatan selama perjalanan dengan meminum jamu seduhan tradisional seperti Jamu Seduh Tolak Angin dan Jamu Seduh Pegal Linu.
Mereka menegaskan bahwa seduhan jamu yang diberikan tidak mengandung alkohol.
Namun, LPPOM MUI tetap mengajak para produsen jamu atau minuman tradisional yang mengandung alkohol tinggi untuk memasarkan produk non-halal dengan informasi yang jujur dan terbuka kepada publik.