Sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, LPPOM MUI juga menghimbau pemerintah menegakkan aturan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 110a yang mewajibkan pelaku usaha mencantumkan keterangan tidak halal jika memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan.
Masyarakat diharapkan lebih selektif dalam memilih produk selama perjalanan mudik untuk menjaga ketenangan, keamanan, dan keselamatan bersama. ***