Minggu, 21 Desember 2025

Waspada! Jamu Seduhan Beralkohol Dibagikan Gratis di Jalur Mudik, LPPOM MUI Nyatakan Haram

Photo Author
- Jumat, 28 Maret 2025 | 13:31 WIB
Viral jamu beralkohol dibagikan di jalur mudik, LPPOM tegaskan haram
Viral jamu beralkohol dibagikan di jalur mudik, LPPOM tegaskan haram

Sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, LPPOM MUI juga menghimbau pemerintah menegakkan aturan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 110a yang mewajibkan pelaku usaha mencantumkan keterangan tidak halal jika memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan.

Masyarakat diharapkan lebih selektif dalam memilih produk selama perjalanan mudik untuk menjaga ketenangan, keamanan, dan keselamatan bersama. ***

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X