REMBANG, suararembang.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang resmi mengeluarkan Surat Edaran Bupati yang mengatur penyelenggaraan takbir keliling.
Dalam surat tersebut, terdapat sembilan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh masyarakat agar kegiatan berlangsung aman dan tertib.
1. Toleransi Antarumat Beragama
Kepala Bidang Kesatuan Bangsa Bakesbangpol Rembang, Muhammad Luthfi Hakim, menekankan pentingnya toleransi.
Pelaksanaan takbir keliling dibatasi hingga pukul 23.00 WIB untuk menghindari potensi gangguan.
“Kita harus mengutamakan toleransi beragama. Jadi, kalau sampai malam, itu kan banyak potensi negatifnya,” ujarnya.
2. Larangan Penggunaan Sound System Horeg
Masyarakat dilarang menggunakan sound system jenis Horeg atau sejenisnya untuk mencegah gangguan ketertiban umum.
3. Tidak Menggunakan Jalur Protokol
Agar tidak menghambat lalu lintas, terutama saat arus mudik Lebaran, peserta takbir keliling dilarang menggunakan jalur utama.
4. Pembatasan Rute Per Kecamatan
Setiap kecamatan harus menetapkan rute tersendiri untuk mempermudah pemantauan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).
“Jika dibatasi di setiap kecamatan, kami bisa lebih mudah berkoordinasi dengan Forkopimcam untuk menjaga keamanannya,” jelas Luthfi.
5. Mengedepankan Kesederhanaan dan Tradisi Lokal
Peserta dianjurkan untuk menampilkan tradisi Kabupaten Rembang tanpa penggunaan sound system besar atau kendaraan berat seperti truk trailer.
“Jadi, lebih diutamakan untuk tradisional saja. Kami ingin mengedepankan kesederhanaan dan tradisi,” tambahnya.
6. Penunjukan Koordinator Rombongan
Setiap kelompok takbir keliling harus memiliki koordinator yang bertanggung jawab selama kegiatan berlangsung.
7. Koordinasi dengan Forkopimcam
Bakesbangpol Rembang akan terus berkoordinasi dengan Forkopimcam untuk memastikan keamanan dan kelancaran acara.
8. Larangan Membawa Barang Berbahaya
Peserta dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, serta petasan yang berisiko membahayakan diri sendiri dan orang lain.