REMBANG, suararembang.com - Takbir keliling merupakan tradisi khas masyarakat Rembang dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Rembang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 973/0806/2025 untuk mengatur pelaksanaan takbir keliling demi menjaga ketertiban, keamanan, serta nilai-nilai toleransi di tengah masyarakat.
Larangan Penggunaan Sound Horeg
Salah satu aturan utama dalam pelaksanaan takbir keliling 2025 adalah larangan penggunaan sound horeg atau sejenisnya.
Keputusan ini diambil untuk mencegah gangguan ketertiban umum serta menjaga kenyamanan masyarakat selama perayaan Idul Fitri.
Beberapa alasan utama pelarangan sound horeg dalam takbir keliling:
1. Mengurangi Polusi Suara
Penggunaan sound horeg dengan volume tinggi dapat mengganggu ketenangan masyarakat dan pengguna jalan.
2. Mencegah Kemacetan
Suara keras dari sound horeg sering kali menyebabkan kerumunan yang dapat menghambat arus lalu lintas, terutama saat mudik Lebaran.
3. Menjaga Ketertiban dan Keamanan
Suara bising yang berlebihan bisa memicu ketegangan antarwarga dan mengganggu jalannya perayaan Idul Fitri.
4. Mengutamakan Esensi Takbir
Takbir keliling seharusnya menjadi momen syukur dan kebersamaan, bukan sekadar ajang pamer suara keras yang dapat menghilangkan makna religiusnya.
Ketentuan Takbir Keliling 2025
Selain larangan sound horeg, berikut beberapa aturan lain yang wajib dipatuhi:
Menjunjung Nilai Toleransi: Perayaan harus menghormati keberagaman umat beragama.
Mengusung Kesederhanaan dan Tradisi Lokal: Mencerminkan budaya khas Rembang.
Pembatasan Rute: Hanya diperbolehkan di wilayah kecamatan masing-masing, tanpa melewati jalur utama atau protokol.
Wajib Menunjuk Koordinator Rombongan: Setiap kelompok harus memiliki penanggung jawab.