berita-terkini

Dokter PPDS Unpad Pemerkosa Anak Pasien RSHS Sempat Coba Bunuh Diri Usai Dilaporkan

Kamis, 10 April 2025 | 16:30 WIB
Dokter PPDS Pelaku Pemerkosaan Anak Pasien RSHS Sempat Berupaya Bunuh Diri. (kolase instagram.com/drg.mirza dan x.com/colekcimol)

BANDUNG, suarerembang.com - Kasus pemerkosaan yang melibatkan dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) mengguncang publik.

Priguna Anugerah (31), yang sebelumnya bertugas di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak pasien.

Kepolisian mengungkapkan bahwa Priguna sempat mencoba mengakhiri hidupnya lima hari setelah kejadian pemerkosaan. Percobaan bunuh diri itu dilakukan di sebuah apartemen, tepat sebelum dirinya diamankan oleh pihak berwajib.

Baca Juga: Polda Jabar Tahan Residen Anestesi PPDS Unpad Terkait Dugaan Pemerkosaan di RSHS Bandung

"Ditangkap di apartemen, pelaku sempat mau bunuh diri juga, sempat mencoba memotong nadi," ujar Kombes Pol Surawan, Dirreskrimum Polda Jawa Barat.

Aksi nekat itu terjadi pada 23 Maret 2025. Akibatnya, Priguna sempat menjalani perawatan medis sebelum akhirnya dibawa ke Polda Jawa Barat untuk penyidikan lebih lanjut.

Polisi menduga tekanan psikologis dan kepanikan setelah korban melapor menjadi pemicu tindakan tersebut.

Korban berinisial FA (21) disebut masih mengalami trauma psikologis meski kondisi fisiknya mulai membaik. Kejadian bermula saat ayah FA dalam kondisi kritis di rumah sakit.

Tersangka membawa korban ke ruangan kosong di lantai 7 Gedung MCHC dengan dalih pemeriksaan darah untuk transfusi.

Namun, di ruangan itu lah peristiwa keji terjadi. Korban disuntik cairan tidak dikenal hingga kehilangan kesadaran. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kondom, jarum suntik, cairan bening, dan alat infus.

Pemeriksaan DNA juga dilakukan pada sperma yang ditemukan di tubuh korban dan alat kontrasepsi.

Atas perbuatannya, Priguna dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui ada korban lain. Langkah ini penting untuk mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang. **

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB