JAKARTA, suararembang.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buka suara terkait sanksi yang diberikan ke Bupati Indramayu, Lucky Hakim buntut skandal liburan tanpa izin ke luar negeri.
Sebelumnya diketahui, Lucky yang merupakan artis sekaligus Bupati Indramayu kedapatan asyik pelesiran ke Jepang di momen kebersamaan warganya merayakan Lebaran 2025.
Terkini, Wamendagri, Bima Arya menyebut sanksi itu berupa magang atau mendalami tata kelola politik pemerintahan di Kemendagri selama 3 bulan ke depan.
Baca Juga: Buntut Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim Disekolahkan ke Kemendagri Selama 3 Bulan
Bima Arya mengungkap sanksi itu diberikan usai Lucky diklaim tidak tahu adanya aturan izin ke luar negeri untuk kepala daerah ke Kemendagri.
"Tim Inspektorat menemukan dari keterangan seluruh saksi bahwa Bupati Indramayu tidak mengetahui aturan tentang kewajiban untuk menyampaikan permohonan izin ke luar negeri," terang Bima kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 22 April 2025.
"Bagi Kepala Daerah dalam kondisi apa pun, ke mana pun, dengan tujuan apa pun," sambungnya.
Terkait hal itu, Bima menyebut pihaknya telah menerima keterangan dari 10 orang saksi yang di Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Bima juga menyebut terkait pelesiran Lucky ke Jepang itu tidak ditemukan adanya penggunaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Indramayu.
"Tidak ditemukan adanya penggunaan dari APBD untuk keseluruhan perjalanan (liburan ke Jepang) dari Bupati Indramayu," tandasnya.*