JAKARTA, suararembang.com - Skandal liburan tanpa izin yang melibatkan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, kini berbuntut panjang.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menjatuhkan sanksi kepada sang bupati setelah diketahui bepergian ke Jepang tanpa persetujuan resmi.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, mengungkapkan bahwa sanksi untuk Lucky Hakim bukan berupa pemecatan, melainkan bentuk pembelajaran.
Lucky diwajibkan mengikuti program magang di Kemendagri selama tiga bulan sebagai bentuk pendalaman tata kelola politik pemerintahan.
"Kementerian Dalam Negeri memutuskan menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan," ungkap Bima Arya pada Selasa, 22 April 2025, di Jakarta.
Selama masa magang, Lucky harus hadir minimal satu hari dalam seminggu di lingkungan Kemendagri.
Baca Juga: Setelah Liburan ke Jepang Viral, Bupati Lucky Diminta Ubah Indramayu Seindah Jepang
Di sana, ia akan mengikuti berbagai kegiatan dan pelatihan yang berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan.
"Pak Bupati Indramayu diminta membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," lanjut Bima.
Kegiatan magang tersebut dijadwalkan dimulai pekan depan. Dalam masa ini, Lucky akan bergabung dengan berbagai komponen Kemendagri dan terlibat langsung dalam aktivitas pemerintahan pusat.
Baca Juga: Perjalanan Ibadah Haji Unik: Ustadz Katori dari Indramayu Bersepeda ke Mekkah
Sanksi ini dinilai sebagai langkah tegas namun edukatif dari Kemendagri. Selain memberikan efek jera, keputusan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman kepala daerah dalam menjalankan tugas sesuai regulasi.
Kasus Bupati Indramayu ini menjadi sorotan publik. Banyak pihak mempertanyakan etika pejabat yang bepergian tanpa izin, terlebih di tengah banyaknya tantangan daerah.
Artikel Terkait
Setelah Liburan ke Jepang Viral, Bupati Lucky Diminta Ubah Indramayu Seindah Jepang