Saat ini, RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
Namun, sayangnya belum masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025, sehingga belum dibahas secara aktif oleh DPR.
Dukungan terbuka dari Presiden bisa menjadi dorongan politik untuk mempercepat pembahasan RUU tersebut.
Jika disahkan, undang-undang ini bisa menjadi senjata hukum penting dalam perang melawan korupsi.
Langkah Prabowo ini dinilai publik sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah tidak main-main dalam menangani korupsi.
KPK berharap momentum ini tidak hilang dan segera ditindaklanjuti oleh DPR demi keadilan dan kesejahteraan rakyat.***