berita-terkini

Gaji Pensiunan PNS 2025: Kenaikan 12% Sudah Cair, Tapi Mengapa Ada yang Masih Tertunda?

Sabtu, 3 Mei 2025 | 21:10 WIB
Andal by Taspen

JAKARTA, suararembang.com - Pemerintah telah mengumumkan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12% yang mulai berlaku sejak Januari 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Pencairan gaji pensiun dan gaji ke-13 dijadwalkan mulai 1 Mei 2025 oleh PT Taspen.  

Baca Juga: THR Pensiunan PNS 2025: Panduan Cek Pencairan di TOS Taspen

Namun, sebagian pensiunan melaporkan bahwa mereka belum menerima gaji pensiun bulan Mei 2025.

Salah satu penyebab utama keterlambatan ini adalah belum dilakukannya proses otentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen, yang kini menjadi syarat wajib untuk pencairan gaji pensiun.  

Penyebab Keterlambatan Pencairan Gaji Pensiun

1. Belum Melakukan Otentikasi

Pensiunan yang belum melakukan otentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen akan mengalami penundaan pencairan gaji. 

2. Kendala Teknis

Gagal otentikasi dapat terjadi akibat kualitas kamera yang buruk, koneksi internet yang lemah, atau pencahayaan yang tidak memadai saat melakukan swafoto. 

3. Aplikasi Belum Diperbarui

Penggunaan versi lama dari aplikasi Andal by Taspen dapat menyebabkan proses otentikasi gagal. 

4. Dokumen Administrasi Belum Lengkap

Keterlambatan juga bisa disebabkan oleh belum dikirimkannya dokumen seperti Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) ke kantor Taspen.  

5. Gangguan Sistem

Halaman:

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB