JAKARTA, suararembang.com - Pemerintah telah mengumumkan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12% yang mulai berlaku sejak Januari 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Pencairan gaji pensiun dan gaji ke-13 dijadwalkan mulai 1 Mei 2025 oleh PT Taspen.
Baca Juga: THR Pensiunan PNS 2025: Panduan Cek Pencairan di TOS Taspen
Namun, sebagian pensiunan melaporkan bahwa mereka belum menerima gaji pensiun bulan Mei 2025.
Salah satu penyebab utama keterlambatan ini adalah belum dilakukannya proses otentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen, yang kini menjadi syarat wajib untuk pencairan gaji pensiun.
Penyebab Keterlambatan Pencairan Gaji Pensiun
1. Belum Melakukan Otentikasi
Pensiunan yang belum melakukan otentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen akan mengalami penundaan pencairan gaji.
2. Kendala Teknis
Gagal otentikasi dapat terjadi akibat kualitas kamera yang buruk, koneksi internet yang lemah, atau pencahayaan yang tidak memadai saat melakukan swafoto.
3. Aplikasi Belum Diperbarui
Penggunaan versi lama dari aplikasi Andal by Taspen dapat menyebabkan proses otentikasi gagal.
4. Dokumen Administrasi Belum Lengkap
Keterlambatan juga bisa disebabkan oleh belum dikirimkannya dokumen seperti Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) ke kantor Taspen.
5. Gangguan Sistem
Artikel Terkait
THR Pensiunan PNS 2025: Panduan Cek Pencairan di TOS Taspen