Perubahan UU BUMN ini mencerminkan upaya untuk memberikan perlindungan hukum bagi direksi dalam mengambil keputusan bisnis.
Namun, perlu ada kejelasan hukum agar tidak melemahkan upaya pemberantasan korupsi di BUMN.
Keseimbangan antara perlindungan terhadap inovasi bisnis dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci dalam menyikapi perubahan ini.**