JAKARTA, suararembang.com - Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang disahkan pada Februari 2025 menimbulkan perdebatan hangat.
Salah satu poin krusial adalah perubahan status direksi dan komisaris BUMN yang tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara.
Baca Juga: Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, KPK: Ini Peluang Perkuat Perang Melawan Korupsi
Hal ini memunculkan pertanyaan: apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memiliki wewenang untuk mengusut dugaan korupsi di tubuh BUMN?
Menurut Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga ini berwenang menyelidiki kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau aparat penegak hukum.
Dengan perubahan status direksi BUMN, KPK menyatakan perlu melakukan kajian mendalam untuk menentukan dampak terhadap kewenangannya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa lembaganya tidak akan melanggar aturan dan akan mempelajari regulasi baru tersebut secara seksama.
Namun, perubahan ini menuai kritik dari berbagai pihak. Pasalnya, dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, direksi dan komisaris BUMN masih dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
Selain itu, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa kekayaan BUMN termasuk dalam keuangan negara. Hal ini menimbulkan kebingungan hukum dan potensi tumpang tindih dalam penegakan hukum.
Pakar hukum, Prof. Hikmahanto Juwana, menyoroti bahwa kriminalisasi keputusan bisnis dapat membuat direksi BUMN enggan mengambil risiko, yang pada akhirnya menghambat inovasi dan ekspansi perusahaan.
Namun, ia menegaskan bahwa jika terdapat penyimpangan yang jelas, penegakan hukum tetap harus dilakukan.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa prinsip Business Judgment Rule (BJR) perlu diterapkan dengan hati-hati dalam konteks hukum pidana.
Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menerapkan pasal-pasal terkait kerugian negara dalam UU Tipikor, terutama dalam konteks keputusan bisnis yang berisiko.
Artikel Terkait
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, KPK: Ini Peluang Perkuat Perang Melawan Korupsi