YOGYAKARTA, suararembang.com - Kabar gembira datang untuk para penggemar Band Kotak. Setelah melalui proses hukum yang panjang, formasi sah Band Kotak kini telah ditetapkan secara hukum.
Cella, Tantri, dan Chua dinyatakan sebagai personel resmi band tersebut oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Baca Juga: Membedah Makna Lagu Bayar, Bayar, Bayar Band Sukatani dari Perspektif Ilmu Komunikasi
Gugatan banding yang diajukan oleh tiga pihak terhadap Cella akhirnya ditolak. Hal ini memperkuat keputusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Sleman.
Putusan tersebut menyatakan bahwa gugatan perdata yang dilayangkan tidak bisa diperiksa karena berada di luar kewenangan pengadilan.
“Pengadilan Tinggi Yogyakarta resmi menguatkan putusan PN Sleman. Artinya: upaya banding ditolak, dan posisi hukum saya tetap sah,” tulis Cella KotaK melalui akun Threads pada Jumat, 16 Mei 2025.
Gugatan tersebut awalnya dilayangkan pada 15 November 2024 oleh PT, PA, dan JA. Mereka menggugat soal legalitas dan pendirian Band Kotak.
Namun, pada 13 Maret 2025, Pengadilan Negeri Sleman memutuskan untuk menolak gugatan tersebut atas eksepsi yang diajukan oleh Cella.
Pihak penggugat yang tidak puas kemudian mengajukan banding. Tapi hasilnya tetap sama: banding ditolak, dan posisi hukum formasi Band Kotak tetap sah.
Mario Marcella alias Cella juga menegaskan kembali formasi Band Kotak saat ini.
“Sekali lagi, saya tegaskan: KOTAK adalah kami Cella, Tantri, dan Chua. Terima kasih atas dukungan dan doanya, Kerabat. Kebenaran selalu menemukan jalannya,” tegasnya.
Dengan berakhirnya perkara nomor 265/Pdt.G/2024/PN Smn, konflik internal Band Kotak pun berakhir.
Putusan ini memberikan titik terang bagi legalitas formasi Cella, Tantri, dan Chua. Mereka kini berhak penuh atas nama Band Kotak dan siap kembali fokus berkarya.