JAKARTA, suararembang.com - Beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan bahwa partai politik mendapatkan cipratan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Tujuannya adalah untuk menghindari praktik korupsi dalam partai politik.
Baca Juga: Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, KPK: Ini Peluang Perkuat Perang Melawan Korupsi
Mengenai hal tersebut, Istana diwakili oleh Kepala Presidential Communication Office (PCO) atau Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi turut buka suara.
“Yang jelas Presiden itu kan punya agenda yang sangat serius untuk memberantas korupsi dan ini juga bagian dari Asta Cita, memberantas korupsi,” kata Hasan Nasbi kepada wartawan di Jakarta Pusat pada Senin, 19 Mei 2025.
Menurutnya, apapun ide mengenai pemberantasan korupsi terbuka untuk bisa didiskusikan.
Baca Juga: Gubernur Jateng Gagas Sekolah Antikorupsi, Mampukah 7.810 Kades Wujudkan Desa Bebas Korupsi?
Ia menjabarkan bahwa dari ide-ide tersebut, nantinya dipilih sebagai hukum terkait pemberantasan korupsi
“Ide-ide untuk memberantas korupsi itu bisa didiskusikan dari siapa pun ide untuk menekan korupsi itu bisa didiskusikan dan nanti tentu bisa diproses mana ide terbaik, yang paling masuk akal, yang bisa dijadikan produk hukum,” jelasnya.
Kemudian menyoal dana untuk partai, Hasan juga menyatakan bahwa hal tersebut harus dikaji lagi.
Menurutnya kalau tujuannya untuk memberantas korupsi karena biaya politik yang mahal, bisa kembali dilakukan diskusi terkait.
“Termasuk juga memperbaiki sistem politik kan, karena katanya kan biaya mahal karena sistem politiknya, jadi ada juga nanti akan muncul ide memperbaiki sistem politik supaya biaya tidak mahal lagi,” ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa cara memberantas korupsi bisa berasal dari berbagai hal.
“Jadi, memberantas korupsi itu bisa bisa banyak pintu masuknya, bisa dari menambah bantuan, bisa dari memperbaiki sistem politik, jadi ide-ide ini nanti diskusikan lebih lanjut di DPR,” tandasnya.***