JAKARTA, suararembang.com - Pendakwah ternama, Umi Pipik, mengambil langkah hukum dengan melaporkan dua akun media sosial yang diduga menghina dirinya.
Didampingi putranya, Abidzar Al Ghifari, dan kuasa hukum Rendy Anggara Putra, laporan resmi dibuat di Polda Metro Jaya pada Kamis, 22 Mei 2025.
Baca Juga: Uya Kuya Ungkap Perundungan Brutal di PPDS RSHS dan UGM: Dipukul, Dipalak, hingga Rugi Ratusan Juta
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3437/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Langkah ini diambil setelah sebelumnya Abidzar melayangkan somasi kepada akun-akun tersebut karena unggahan yang dianggap menghina ibunya.
Salah satu akun bahkan menyebut Umi Pipik dengan kata-kata yang sangat menyinggung.
Baca Juga: Update Skandal Perundungan Peserta PPDS: Menkes Budi Klaim Banyak Senior yang Mengajar, Bukan Dosen
Umi Pipik menegaskan bahwa tindakan hukum ini bukan hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk memberikan efek jera kepada para pelaku perundungan di media sosial.
"Kalau saya kan sebagai warga negara punya hak untuk melaporkan (yang dilakukan seseorang) terhadap saya," ujarnya.
Kuasa hukum Umi Pipik, Rendy Anggara Putra, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan delik aduan yang mengharuskan orang yang terkena kejahatan untuk melapor ke polisi.
Baca Juga: Rinny Wowor: Polwan Pertama Bergelar Doktor Psikologi yang Raih Pangkat Irjen di BIN
Ia berharap langkah ini dapat memberikan pelajaran kepada para pelaku.
Umi Pipik juga menolak opsi restorative justice dan memilih untuk melanjutkan proses hukum. Ia berharap langkah ini dapat memberikan perlindungan hukum bagi siapa pun yang menjadi korban perundungan.
Dengan langkah tegas ini, Umi Pipik menunjukkan bahwa perundungan di dunia maya tidak bisa dibiarkan begitu saja. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam bermedia sosial.***