SUARAREMBANG.COM - Pemerintah secara resmi membatalkan rencana pemberian diskon listrik 50 persen untuk bulan Juni dan Juli 2025. Kebijakan ini awalnya dirancang sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional, namun akhirnya diganti dengan program bantuan subsidi upah (BSU).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan keputusan ini usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin, 2 Juni 2025. Menurutnya, hambatan utama pembatalan diskon listrik adalah persoalan teknis dalam proses penganggaran yang berjalan lambat.
Baca Juga: Diskon Listrik 50% Resmi Diumumkan, Tapi Kok Menteri ESDM Mengaku Belum Tahu?
"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat," ujar Sri Mulyani.
Pemerintah menilai program diskon listrik tidak dapat dijalankan tepat waktu. Oleh karena itu, langkah cepat diambil dengan mengalihkan anggaran tersebut ke BSU, yang lebih siap secara data dan teknis.
"Sehingga yang itu (diskon listrik) digantikan menjadi bantuan subsidi upah," jelasnya.
Baca Juga: Siap-Siap! Diskon Listrik 50 Persen Kembali Hadir Mulai 5 Juni, Ini Daftar Penerimanya
Program subsidi upah ini menyasar pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan guru honorer. Bantuan akan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama Juni dan Juli 2025. Total penerima mencapai 17,3 juta pekerja dan 288 ribu guru honorer, dengan anggaran sebesar Rp10,72 triliun.
Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa data dari BPJS Ketenagakerjaan kini sudah valid dan siap digunakan untuk penyaluran BSU secara tepat sasaran.
Selain pengalihan diskon listrik ke subsidi upah, pemerintah menyiapkan lima program stimulus ekonomi lainnya. Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp24,44 triliun, terdiri dari Rp23,59 triliun dari APBN dan Rp0,85 triliun dari non-APBN.
Berikut daftar lengkap program stimulus tersebut:
-
Subsidi Transportasi Umum:
Diskon tiket selama libur sekolah, termasuk diskon 30% untuk kereta, 6% untuk pesawat, dan 50% untuk kapal laut. Total anggaran Rp0,94 triliun. -
Diskon Tarif Tol:
Diskon 20% bagi pengguna jalan tol selama musim libur, dengan anggaran Rp0,65 triliun. -
Bantuan Pangan dan Kartu Sembako:
Tambahan Rp200.000 per bulan dan 10 kg beras selama dua bulan untuk 18,3 juta KPM, senilai Rp11,93 triliun.