Bantuan Subsidi Upah (BSU):
Diberikan kepada pekerja dan guru honorer dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta, total anggaran Rp10,72 triliun.
Diskon Iuran JKK:
Diskon 50% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja sektor padat karya selama enam bulan, dengan anggaran Rp0,2 triliun.
Sri Mulyani menekankan pentingnya pemberian stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat. Hal ini menjadi krusial di tengah ketidakpastian global dan tekanan ekonomi akibat konflik geopolitik yang terus berlangsung.
"Di tengah kondisi geopolitik dan geoekonomi yang mendorong pemerintah untuk memberikan insentif ekonomi," ucapnya.
Dengan pengalihan program diskon listrik ke subsidi upah dan tambahan stimulus lainnya, pemerintah berharap dapat menstabilkan ekonomi nasional serta membantu masyarakat menghadapi tekanan global yang belum mereda.**
Artikel Terkait
Diskon Listrik 50% Resmi Diumumkan, Tapi Kok Menteri ESDM Mengaku Belum Tahu?