SUARAREMBANG.COM - Bagi pekerja dan perusahaan, memastikan NIK karyawan terdaftar di SIPP BPJS Ketenagakerjaan sangat penting. Program ini memberi perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.
Dengan terdaftarnya NIK, hak-hak pekerja seperti jaminan kecelakaan kerja dan pensiun bisa terjamin.
Baca Juga: Panduan Lengkap: Cara Mendapatkan Dana 100 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan) adalah sistem online milik BPJS Ketenagakerjaan. Sistem ini digunakan untuk memantau dan melaporkan kepesertaan tenaga kerja.
Lewat SIPP, perusahaan bisa mendaftarkan dan mengecek status kepesertaan para karyawannya.
Cara Cek NIK Karyawan di SIPP BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mengetahui apakah NIK Anda sudah terdaftar, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi situs resmi https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Pilih menu “Cek Status Kepesertaan” atau cari fitur serupa.
3. Masukkan NIK yang ingin dicek pada kolom yang tersedia.
4. Klik “Cari” atau “Submit”.
5. Sistem akan menampilkan data jika NIK sudah terdaftar.
Jika NIK belum terdaftar, Anda bisa menghubungi HRD perusahaan atau langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Perlu dicatat, hanya perusahaan yang bisa mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Maka dari itu, penting bagi pekerja memastikan perusahaannya patuh terhadap kewajiban ini.