SUARAREMBANG.COM - Chandra M. Hamzah, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyampaikan pernyataan kontroversial dalam sidang uji materi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Mahkamah Konstitusi.
Ia menyebut bahwa dengan rumusan yang ada saat ini, bahkan penjual pecel lele di pinggir jalan bisa saja dijerat dengan pasal korupsi.
Baca Juga: Mahasiswa FHUI Gugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi: Ada Apa?
Pernyataan itu sontak memancing perhatian publik. Namun, Chandra tidak sedang menyalahkan para pedagang.
Ia justru menyoroti rumusan pasal yang terlalu luas dan bisa menimbulkan penafsiran hukum yang berbahaya.
Pasal “Terlalu Luas”, Bisa Menjerat Siapa Saja
Chandra mengkritik dua pasal dalam UU Tipikor, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. Menurutnya, frasa seperti “setiap orang” dan “melawan hukum” terlalu umum dan dapat ditafsirkan secara luas.
“Penjual pecel lele bisa dikategorikan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Chandra.
Ia mencontohkan, jika pedagang berjualan di trotoar dan dianggap merusak fasilitas negara, maka secara ekstrem bisa dianggap merugikan negara.
Baginya, rumusan tersebut tidak memenuhi prinsip hukum pidana, yaitu lex certa (jelas) dan lex stricta (tidak boleh ditafsirkan bebas).
Jika dibiarkan, pasal ini bisa menimbulkan ketidakadilan dalam penegakan hukum.
Usulan Revisi UU Tipikor
Dalam sidang itu, Chandra mengusulkan agar Pasal 2 ayat (1) dihapus karena terlalu multitafsir.
Ia juga menyarankan Pasal 3 dibatasi hanya untuk “pegawai negeri” dan “penyelenggara negara,” sesuai dengan ketentuan internasional, yaitu United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).