Selain itu, ia mendorong penghapusan frasa “yang dapat merugikan keuangan negara” agar tidak lagi menimbulkan tafsir yang terlalu bebas.
Respons dari KPK: Tidak Sepakat
Pernyataan Chandra ditanggapi oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. Ia menilai, argumen tersebut tidak cukup kuat secara hukum.
Tanak menjelaskan bahwa pedagang kecil, seperti penjual pecel lele, pada praktiknya tidak mungkin dijerat UU Tipikor karena tidak punya potensi merugikan keuangan negara.
Namun demikian, pernyataan ini tetap menyulut diskusi publik tentang pentingnya kejelasan rumusan hukum dalam pemberantasan korupsi.
Mengapa Ini Jadi Viral?
Topik ini ramai diperbincangkan karena menyentuh isu keadilan hukum bagi masyarakat kecil.
Jika rumusan UU korupsi terlalu longgar, siapa pun bisa jadi tersangka — bahkan mereka yang sebenarnya tidak punya niat atau potensi untuk melakukan korupsi.
Kasus ini mengingatkan kita pada pentingnya rumusan hukum yang jelas, tegas, dan adil. Revisi UU Tipikor dinilai perlu agar tidak membuka ruang penafsiran semena-mena oleh aparat hukum.
Pernyataan Chandra Hamzah soal “pecel lele korupsi” bukan tudingan terhadap pedagang kecil. Ia justru mengingatkan bahaya dari rumusan hukum yang kabur.
Uji materi UU Tipikor di MK masih berlangsung. Publik perlu mencermati prosesnya demi memastikan hukum ditegakkan secara adil dan proporsional.**
Artikel Terkait
Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20%, Akankah Jumlah Capres Meledak pada Pemilu 2029?